MENPOLHUKAM DEMA UIAD KECAM TINDAKAN INTOLERANSI TERHADAP AKTIVIS MAHASISWA


Garismerah, Sinjai - Selain Kecaman dari Serikat Aktivis Mahasiswa Indonesia ( SAMI) Menteri Polhukam DEMA UIAD sinjai juga mengecam tindakan intoleransi yang disertai tindakan kekerasan oleh aparatur sipil negara terhadap aktivis mahasiswa UIAD Sinjai yang sedang melakukan aksi demonstrasi pada tanggal (27 Desember 2024) Dikantor PUPR Kabupaten Sinjai.


Sebelumnya aksi demonstrasi yang dilakukan GMNI dan aliansi masyarakat Desa Terasa menggugat terkait jalanan rusak didepan halaman kantor PUPR mendapat perlakuan tak mengenakkan, pasalnya salah satu oknum ASN dinas PUPR melayangkan tamparan keras ke muka salah satu pendemo yakni, Taufik.


Rehan (Menteri Polhukam dema Uiad) Menyayangkan keberadaan aparatur sipil negara  yang seharusnya memberikan jaminan keamanan terhadap Masyarakatnya, namun terindikasi justru semakin memperkeruh keadaan dengan melakukan tindakan kekerasan kepada aktivis mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya, Sabtu 28/12/2024.


Tindakan intoleransi disertai kekerasan oleh aparatur sipil negara itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.




Diketahui, Taufik adalah mantan ketua umum Himaprodi HPI yang di mana beliau merupakan kader terbaik Himaprodi, beliau juga sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan demokrasi.


Menteri Polhukam dema UIAD Sinjai Rehan, khawatir intoleransi dan kekerasan sebagai pola umum yang digunakan untuk melakukan pembatasan-pembatasan terhadap aktivis mahasiswa karena dianggap menggangu ketertiban umum.


“Padahal, bentuk kebebasan berekspresi dan pengamalan ini harus dijamin oleh Negara sebagaimana Pasal kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) adalah Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi, "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". 


Selain dari itu Rehan juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti polemik yang terjadi dan memastikan tak ada lagi diskriminasi dan kekerasan seperti ini. “Memastikan tidak adanya keberulangan tindakan diskriminatif maupun kekerasan bagi siapa pun di wilayah pemerintahannya dalam hal penikmatan hak atas kemerdekaan untuk menyampaikan aspirasi ,” Ucap Rehan tutpnya. Red**