![]() |
| Doc. Aksi demonstrasi mahasiswa |
Salah satunya dari Himpunan mahasiswa program studi (Himaprodi) Hukum Pidana Islam (HPI) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Kab. Sinjai.
Pihaknya sangat menyayangkan insiden tersebut di mana kebebasan berekspresi serta berpendapat di muka umum tegas diatur dalam konstitusi sebagai payung hukum dalam menjalankan demokrasi.
Kita ketahui Taufik adalah mantan Ketua Umum (Ketum) Himaprodi HPI yang di mana beliau merupakan kader terbaik Himaprodi beliau memang terkenal aktif melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi masayarakat kepada pihak terkait, namun beliau sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan demokrasi.
Ironisnya justru mendapatkan perlakuan tidak etis oleh oknum pegawai PUPR di mana terlihat melayangkan sebuah tamparan kepada korban di depan umum itu sebagai bahan hinaan kami di Himaprodi HPI
“Bumi Panritta Kitta dikenal dengan nilai leluhur yang kental yakni, sipakatau, sipakalebbi, sipakainge dalam filosofis Bugis, ketika di tafsirkan saling merhormati, menghargai dan saling mengingatkan antar sesama bukan memperlihatkan sikap premanisme dan arogan yang seolah olah ingin menghilangkan citra dari leluhur tersebut”. Jumat (27/12).
“Olehnya itu sebagai bentuk kekecewaan atas insiden ini, kami mendesak kepada Polres Sinjai agar mengaudit dan mengatensi dengan serius sesuai dengan mekanisme konstitusi yang ada atas tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh Muh. Nurbadri Hatta, S.T M.eng selaku pegawai dinas PUPR Kabupaten Sinjai terhadap mahasiswa atas nama Taufik yang kami nilai tidak berperi kemanusiaan” terangnya.
Lanjut dia katakan, sebagai negara hukum yang menganut asas equality before the law, keseteraan itu sama di mata hukum.
"Kepala Dinas PUPR Sinjai, Haris Achmad, dan polisi yang ada di lokasi tidak menunjukkan reaksi empati. Mereka seolah membiarkan mahasiswa dianiaya tepat di depan mereka. Ini tindakan yang sangat tidak etis," tandasnya. (tim/red)
